DaerahHukrimTopik Terkini

Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap, Keluarga Tinggalkan Rumah

AspirasiIndo.com, Pesisir Barat – Usai ditangkapnya terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur rumah berinisial M (57) yang berada di Pekon Way Batang Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Lampung tampak sepi tak berhuni. Selasa (24/01/2023).

Salah satu warga setempat yang tidak ingin sebutkan namanya mengatakan, rumah tersebut tidak ditempati keluarganya lagi sejak terduga pelaku persetubuhan dibawah umur berinisial M ditahan oleh pihak polres lampung barat.

“Rumah Tersebut tidak ditempati Keluarganya lagi sejak M di tahan oleh pihak polres lampung barat, dimana dan kemana Kurang tahu”. Kata Warga Setempat

Berdasarkan pantau media aspirasiindo.com dilapangan, Tidak ada kendaraan bermotor yang berada dirumah dan sudah lama tidak ada aktifitas.

Saat dikonfirmasi dengan Peratin (Kepala Desa) Pekon Way Batang Mad Munadi Mengatakan sejak Terduga pelaku persetubuhan dibawah umur berinisial M ditahan oleh pihak polres lampung barat keluarga pergi meninggalkan rumah.

“Tidak ada lagi yang menepati rumah”

Karena M Sudah punya menantu dua, satu masih satu rumah denganya yang satu lagi sudah tidak serumah denganya.

“Kalau sehari – hari biasanya yang tinggal dirumah itu M (Terduga Pelaku), istri, anak, menantu dan cucunya”.

Tapi sejak terduga pelaku ditangkap oleh polres lampung barat apa lagi ditambah banyaknya pemberitaan di media istri, anak, mantu beserta cucunya pergi meninggalkan rumah dan memang sudah lama tidak ada aktifitas dirumahnya, mungkin lagi mengungsi. Ujar Peratin

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button