DaerahHukrim

Tak Ada Tilang, Satlantas Polres Lambar Utamakan Tindakan Preventif Terhadap Pelanggar

AspirasiIndo.com, Lampung Barat – Menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak ada lagi penindakan tilang pengendara secara manual.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Barat akan menerapkan tindakan pereventif kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.

Diketahui, Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Adapun salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile.

Dalam telegram itu juga polisi lalu lintas (Polantas) diminta untuk memberikan pelayanan prima.

Mereka juga perlu menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasatlantas Polres Lampung Barat Iptu David Pulner mengatakan, pihaknya saat ini sudah tidak menerapkan tilang manual bagi pengendara.

Kedepan pihak akan lebih mengutamakan tindakan previntif terhadap pengendara yang melanggar.

“Untuk saat ini sesuai arahan Kapolri kita tidak lagi menerapkan tilang manual guna mendukung penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” jelasnya. Kamis (27/10/2022).

Namun kata dia, tindakan tetap akan dilakukan kepada pengendara yang melanggar.

Dengan cara yang preventif berupa teguran lisan ataupun teguran tertulis.

Dikatakanya,pihaknya telah melakukan penarikan terhadap blanko tilang pada seluruh satuan personil Satlantas Lampung Barat.

Huna mencegah terjadinya lakalantas serta meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas.

Pihaknya akan menggunakan blanko teguran bagi pengendara yang melanggar.

“Karena blanko ini kan ada dua pertama blanko tilang dan kedua blanko teguran,” katanya.

” untuk blanko tilang sudah kita tarik semua dari personil kita di Satlantas Polres Lampung Barat,” sambungnya.

Meskipun tidak lagi menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar lalulintas, Iptu David mengimbau, agar masyarakat tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan.

Lanjutnya, untuk mencegah dan menekan angka terjadinya kecelakaan.

Pihaknya sudah memasang sejumlah banner di titik-titik strategis ataupun wilayah rawan kecelakaan.

“Kami juga sering melakukan sosialisasi serta membagikan brosur leafleat serta stiker kepada pengguna jalan,

” agar pmgendara dengan aman, mengikuti peraturan lalulintas yang berlaku seperti melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm,”ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button