Hukrim

Sidang Lanjutan Surat KPK Palsu Dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Terdakwa

AspirasiIndo.com, Pesisir Barat – Sidang lanjutan kasus surat palsu Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Terdakwa atas nama Abdul Halim yang juga mantan plt. kepala dinas koperindang kabupaten pesisir barat di tuntut oleh jaksa penuntut umum (JPU), Rabu, (16/11/2022).

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di pimpin langsung oleh Mejelis Hakim Paisol dan Jaksa penuntut umum Verawaty di Pengadilan Negeri (PN) Liwa Lampung barat (Lambar).

Sedangkan terdakwa sendiri mengikuti persidangan secara online di rutan kelas II B Krui Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Via Zoom.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Deddy Sutendy melalui Kepala Seksi Intelijen Zenericho menggatakan terdakwa di tuntut dengan dakwaan alternatif kedua pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55.

“Hasil persidangan hari ini terdakwa di tuntut dua tahun penjara atas perkara yang menjeratnya dengan dakwaan alternatif kedua pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55,” kata Zenericho

Zenericho melanjutkan persidangan terhadap terdakwa akan dilanjutkan pada 30 November mendatang dengan agenda pembacaan putusan yang akan di ikuti kembali oleh terdakwa secara virtual.

Perlu diketahui pada persidangan sebelumnya terdakwa menyampaikan pembelaan karena dalam persidangan Abdul Halim mengaku cuma menerima surat palsu tersebut dari seseorang bernama Bahriansyah di Pengadilan Negeri Cibinong kemudian diberikan kepada terdakwa sebelumnya.

“Berdasarkan pengakuan terdakwa dia tidak mengetahui bahwa itu merupakan surat panggilan dari KPK, bahkan tujuan dan isi dari surat itupun dia tidak tau,” pungkas Zenericho (Fery)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button