DaerahHukrim

Proses Lelang Masih Sengketa Proyek Pembukaan Badan Jalan Sudah Berjalan

AspirasiIndo.com, Pesisir Barat- Proyek pembukaan Badan Jalan ruas Pekon Bambang menuju Pemangku Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong kini menjadi polemik.

Pasalnya proyek pengerjaan Jalan Kabupaten tersebut saat ini sudah mulai dilaksanakan meskipun proses lelang masih berlangsung dan belum dilakukan penandatanganan kontrak.

Kegiatan tersebut di duga dilaksanakan oleh PT. Citra Primadona Perkasa sejak satu pekan terakhir.

Perusahan tersebut diketahui menjadi pemenang dalam proses lelang dengan anggaran mencapai Rp4,4 Miliar.

” Belum ada tanda tangan kontrak yang kita lakukan, karena proses lelang masih berlangsung,” jelas Andrian Sani Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pesisir Barat. Rabu (16/11/2022).

” Jadi tidak mungkin ada perusahaan yang mau rugi dan melakukan pekerjaan sebelum ada tanda tangan kontrak,” sambungnya.

Lanjutnya, saat ini proyek pembukaan badan jalan Pekon Bambang menuju Pemangku Batu Bulan Pekon Malaya tersebut masih dalam proses sanggah banding.

Sanggah banding tersebut disampaikan oleh CV. Maju Jaya Perkasa.

Ketika ditanya lebih lanjut dirinya enggan untuk memberikan penjelasan lebih jauh.

” Nanti ketemu Kadis aja langsung, tapi sekarang bapak lagi Dinas luar (DL),” ungkapnya.

“Karena yang akan menjawab sanggah banding itu Kadis PUPR sebagai Pengguna anggaran,” bebernya.

Namun keterangan yang berbeda disampaikan Rian petugas di lokasi kegiatan pembukaan badan jalan tersebut.

Menurutnya proses lelang sudah selesai dan sudah dilakukan penanda tanganan kontrak.

” Penandatangan kontrak sudah kita lakukan dengan Pemkab, sehingga pekerjaan ini bisa langsung kita laksanakan, kita juga tidak mau bekerja jika tidak sesuai prosedur,” kata dia.

Dijelaskannya, kegiatan pembukaan badan jalan tersebut telah dilaksanakan pihaknya lebih kurang selama delapan hari.

Setelah sebelumnya dilakukan penetapan titik nol pada tanggal 8 November lalu.

” Penetapan titik nol sudah kita lakukan bersama dengan Dinas PUPR, sehingga pihaknya bisa langsung bekerja sesuai dengan kontrak kerja,” Imbuhnya.

Rian melanjutkan,kegiatan pembukaan badan jalan itu pagu anggarannya mencapai Rp 4,4 Miliar, dengan panjang 2,9 kilo meter dan lebar 10 meter berikut dengan saluran drainase.

” Sekarang kegiatan yang sudah berjalan sepanjang 300 meter,” kata dia.

Terpisah Direktur CV Maju Jaya Perkasa Angga Ferdiansyah mengatakan, seharusnya selama proses sanggah banding proses lelang harus dihentikan selama 14 hari, sampai adanya jawaban dari sanggahan banding tersebut.

” Sanggahan yang kami lakukan ini untuk meminta tranfaransi dari Pokja Lima dalam proses tender kegiatan pembukaan badan jalan,” jelas Angga Ferdiansyah. Rabu (16/11/2022).

” Selama sanggah banding ini seharusnya proses lelang harus dihentikan selama 14 hari, sampai adanya jawaban dari sanggahan banding tersebut,” tutupnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button