Nasional

WNA Dilaporkan ke Polres Pesisir Barat Atas Dugaan Penganiayaan

Aspirasiindo.com, Pesisir Barat – Seorang warga lokal berinisal HB melaporkan seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial T ke Polres Pesisir Barat atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami dirinya. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan wisata Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/V/2026/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, “Laporan tersebut yang dilayangkan langsung oleh korban, ia mengaku insiden dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu malam, 10 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 WIB,” Ungkapnya, pada Selasa (26/05/2026).

Peristiwa bermula saat korban, HB menghadiri sebuah acara di JL Wisata Tanjung Setia. Di lokasi tersebut, korban sempat bertegur sapa dengan terlapor (WNA berinisial T) dengan cara melakukan tos tangan sebelum akhirnya melanjutkan aktivitas menikmati acara.

Ketegangan mulai terjadi saat korban hendak menuju toilet ketika acara hampir selesai. Di tengah jalan, korban kembali berpapasan dengan terlapor yang saat itu sedang berdiri bersama seorang rekan wanita yang tidak dikenal oleh korban.

Menurut keterangan korban dalam laporan polisi, terlapor tiba-tiba menegurnya dengan nada tinggi, “H jangan dekat-dekat dengan wanita ini.” Terkejut mendengar ucapan tersebut, korban langsung melangkah mundur untuk menghindari keributan. Namun, tanpa alasan yang jelas, terlapor diduga langsung melayangkan pukulan ke wajah korban secara berulang kali.

Akibat dari pemukulan tersebut, korban mengalami luka lebam dan bengkak parah pada bagian mata kiri, serta bengkak di bagian bawah mata sebelah kanan. Korban juga sempat terjatuh ke tanah dengan posisi terlentang akibat kerasnya hantaman.

Beruntung, tindakan tersebut dilerai oleh penjaga penginapan yang berada di sekitar lokasi. Korban kemudian diamankan ke aula penginapan untuk mencegah keributan lebih lanjut.

Tak terima atas tindakan kekerasan yang dialaminya, korban secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat pada Senin, 11 Mei 2026. Terlapor terancam dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Resor Pesisir Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Headline: HAK JAWAB: Kuasa Hukum WNA Inisial T Bantah Narasi Penganiayaan, Sebut Bentuk Pembelaan Diri dan Bela Korban Pelecehan.

Manajemen redaksi Aspirasiindo.com menerima surat keberatan dan permohonan Hak Jawab dari Gesamtakt Law Firm selaku Kuasa Hukum dari Wisatawan Mancanegara (Wisman) inisial T. Hak jawab ini diajukan sebagai bentuk klarifikasi terhadap pemberitaan tertanggal 27 Mei 2026 yang berjudul: “WNA Dilaporkan ke Polres Pesisir Barat Atas Dugaan Penganiayaan”.

Adam Shafiq, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum WNA inisial T, menyampaikan keberatan terhadap narasi pemberitaan sebelumnya yang dinilai sepihak, tidak akurat, dan menyudutkan kliennya tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami mengajukan keberatan terhadap narasi yang menggiring opini publik seolah klien kami melakukan pemukulan tanpa alasan yang jelas. Narasi tersebut tidak berimbang dan melanggar Kode Etik Jurnalistik,” ujar Adam Shafiq dalam keterangan tertulisnya.

Kronologi Fakta dari Pihak WNA Inisial T
Melalui hak jawab ini, pihak Kuasa Hukum menyampaikan kronologi peristiwa yang sebenarnya terjadi demi meluruskan informasi di masyarakat:

Dipicu Dugaan Kekerasan Seksual: Peristiwa keributan tersebut bermula dari adanya dugaan tindakan pelecehan seksual fisik yang dilakukan oleh Sdr. HB terhadap seorang wanita di salah satu Resto berinisial PSC pada Minggu, 10 Mei 2026. Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini telah resmi dilaporkan ke Polres Pesisir Barat dengan Nomor: LP/B/93/VI/2026/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG tertanggal 04 Juni 2026.

Terjadi Keributan Awal: Rekan korban yang merasa terancam melaporkan tindakan Sdr. HB kepada Sdr. B. Saat Sdr. B mencoba mengajak Sdr. HB keluar area resto untuk berbicara baik-baik, Sdr. HB diduga tidak terima dan menyerang Sdr. B terlebih dahulu hingga terjadi perkelahian.

Murni Upaya Melerai dan Membela Diri: Klien kami (WNA inisial T) yang melihat keributan tersebut keluar dengan niat murni untuk melerai. Namun, Sdr. HB justru bangkit dan menyerang secara agresif dengan memukul wajah klien kami terlebih dahulu.

Adanya Ancaman Pembunuhan: Sdr. HB juga diduga melontarkan ancaman pembunuhan secara terbuka dengan meneriakkan kata-kata ancaman kepemilikan senjata tajam. Tindakan yang dilakukan oleh WNA inisial T murni merupakan respons pembelaan diri yang sah (noodweer) demi menghentikan ancaman tersebut.

Sesuai dengan amanat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi Aspirasiindo.com memuat secara utuh hak jawab ini sebagai bentuk komitmen dalam menyajikan informasi yang berimbang, akurat, dan menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak. (Red)

Berita Terkait

Back to top button